MAKALAH
HAK ASASI MANUSIA
DISUSUN OLEH :
DIANA DWI PRATIWI (04)
KELAS X - 4
SMA NEGERI PATIKRAJA
TAHUN 2012/ 2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan karunia dan nikmatnya
sehingga penulis dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini yang berjudul “ Makalah
Hak Asasi Manusia ”
Penulis menyadari dalam
pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahannya. Oleh karena itu
penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun sehingga nantinya
pada penyusunan makalah selanjutnya hasilnya akan lebih baik.
Akhirnya dengan segala
kerendahan hati, penyusun mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini
banyak terdapat kekeliruan dan kesalahan. Harapan penulis semoga makalah ini
bermanfaat bagi penyusun khususnya, dan para pembaca pada umumnya.
Patikraja, 26 November
2012
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL ............................................................................................. i
KATA PENGANTAR ......................................................................................... iii
DAFTAR ISI ......................................................................................................... iv
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ......................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ..................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna Dan Hakikat Ham ........................................................................ 2
B. Perkembangan Pemikiran HAM .............................................................. 3
C. Ham Di Indonesia .................................................................................... 4
D. HAM dalam Amandemen 1945 .............................................................. 4
E. Bentuk Bentuk HAM .............................................................................. 5
F. Nilai Ham Antara Nilai Universal Dan
Kontekstual ............................... 6
G. Pelanggaran HAM ................................................................................... 7
H. Penegakan Hukum ................................................................................... 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ............................................................................................... 9
B. Saran ........................................................................................................ 9
Daftar
Pustaka ...................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Untuk memahami hakikat HAM terlebih dahulu memahami
pengertian dasar tentang hak. Secara defenitif hak merupakan unsur normatif
yang berfungsi sebagai sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan,
kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dan menjaga harkat dan
martabatnya.dengan demikaian hak merupakan unsur normatif.
Dalam UU HAM pasal 1 menyatakan bahwa “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kebenaran manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. hakikat HAM merupakan upaya menjaga eksitensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum, begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) dan Negara.
Dalam UU HAM pasal 1 menyatakan bahwa “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kebenaran manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. hakikat HAM merupakan upaya menjaga eksitensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum, begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) dan Negara.
B.
RUMUSAN MASALAH
Beberapa rumusan masalah
yang dapat dikaji dari uraian-uraian di atas, antara lain:
- Apa yang dimaksud dengan hakikat, dan pengembangan HAM ?
- Jelaskan tentang Hak Asasi dalam Islam, HAM di Indonesia, dan HAM dalam Amandemen 1945 ?
- Tuliskan dan jelaskan apa saja yang termasuk dalam pelanggaran ham dan penegakan hukum? Download Makalah Lengkap Klik Disini
No comments:
Post a Comment